RILISJATENG.COM – Puluhan reklame yang menunggak pajak ditertibkan oleh petugas.gabungan.
Penertiban reklame ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar. Selama 2 (dua) hari petugas gabungan ini menertibkan reklame yang menunggak pajak dan reklame liar di beberapa lokasi sepanjang Jalan Karanganyar-Tawangmangu dan wilayah Kecamatan Colomadu. Dalam penertiban ini, sejumlah reklame baik berukuran kecil maupun besar langsung diterbitkan oleh petugas dengan melepas reklame yang tidak berijin dan memberikan peringatan dengan menempelkan Stiker Peringatan bagj reklame penunggak Pajak.
Sebelumnya BKD Kabupaten Karanganyar dalam hal ini Bidang PKP telah melakukan teguran tertulis kepada pemilik reklame yang menunggak pajak, selain itu surat peringatan pertama dan kedua pada wajib pajak juga sudah dilakukan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Kegiatan penertiban reklame ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PKP Bapak Sridanarto Latnokusumo, ST., M.M.
Dalam sela-sela penertiban reklame ini Bapak Sridanarto menyempaikan bahwa ” dari bidang PKP telah mengirimkan surat teguran beberapa kali sehingga kepada Wajib Pajak agar menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak reklame tersebut, meski telah dinyatakan menunggak pajak, namun wajib pajak tetap bandel dan reklame tersebut tetap terpasang hingga kami Bidang PKP dan petugas pun mengambil tindakan dengan menertibkan reklame tersebut “, terang Mas Danar sapaan akrabnya.
Disamping itu Ibu Ratna Fatmawati, S.E.M.Si.Ak Kasubbid. Keberatan dan Banding menjelaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan karena berpotensi merugikan pendapatan asli daerah Kabupaten Karanganyar.
BKD Kabupaten Karanganyar mencoba berinovasi dan berkreasi dengan berbagai upaya untuk menggugah kesadaran wajib pajak dalam membayar pajaknya, termasuk dengan sosialisasi ke masyarakat dengan berbagai bentuk, salah satunya dengan penertiban reklame tersebut.(RLS)







